Non-Litigation

Non-Litigasi & Mediasi

Penyelesaian Sengketa yang Efisien

Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi) seringkali lebih cepat, lebih hemat biaya, dan lebih memuaskan semua pihak. Wahyu Mustariyanto & Partners memiliki keahlian dalam berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif.

Mediasi

Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan yang diterima semua pihak.

Negosiasi

Pendampingan dan representasi dalam proses negosiasi langsung antara para pihak yang bersengketa.

Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui arbiter yang ditunjuk, bersifat final dan mengikat.

Konsiliasi

Proses penyelesaian dengan konsiliator yang mengusulkan solusi kepada para pihak.

Konsultasi Hukum

Layanan konsultasi hukum komprehensif untuk mencegah potensi masalah hukum sebelum terjadi.

Penilaian Ahli

Pemberian pendapat hukum atau legal opinion atas suatu permasalahan hukum tertentu.

Solusi Damai

Kami mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dan win-win solution untuk setiap sengketa klien kami.

KONSULTASI MEDIASI
Konsultasi Gratis