Non-Litigasi & Mediasi
Penyelesaian Sengketa yang Efisien
Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi) seringkali lebih cepat, lebih hemat biaya, dan lebih memuaskan semua pihak. Wahyu Mustariyanto & Partners memiliki keahlian dalam berbagai metode penyelesaian sengketa alternatif.
Mediasi
Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan yang diterima semua pihak.
Negosiasi
Pendampingan dan representasi dalam proses negosiasi langsung antara para pihak yang bersengketa.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbiter yang ditunjuk, bersifat final dan mengikat.
Konsiliasi
Proses penyelesaian dengan konsiliator yang mengusulkan solusi kepada para pihak.
Konsultasi Hukum
Layanan konsultasi hukum komprehensif untuk mencegah potensi masalah hukum sebelum terjadi.
Penilaian Ahli
Pemberian pendapat hukum atau legal opinion atas suatu permasalahan hukum tertentu.
Solusi Damai
Kami mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dan win-win solution untuk setiap sengketa klien kami.
KONSULTASI MEDIASI